Showing posts with label PPKN. Show all posts
Showing posts with label PPKN. Show all posts

Saturday, July 15, 2017

Tugas PKN: Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Tugas pelajaran PKN tentang Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah


Tugas PKN: Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Foto Gedung DPR RI

Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? dana Siapa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Apa saja Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

1. Pemerintahan Pusat

Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu
presiden dan wakil presiden tahun 2004. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.

Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2004. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berakhir tahun 2009. Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu. Apa yang dimaksud dengan kabinet?

Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.

a. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
  • mengajukan rancangan undangundang kepada DPR;
  • menetapkan peraturan pemerintah;
  • menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
  • mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
  • memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
  • menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
  • menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
  • mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  • menerima penempatan duta negara lain;
  • memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
  • memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
  • membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.

Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.

c. Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.

    Menteri Koordinator (Menko), Pada Kabinet Indonesia Bersatu ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelaksanaan kebijakan antardepartemen.
    
Menteri Negara yang Memimpin Departemen, Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
    
Menteri Negara Nondepartemen, Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
    
Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri, Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.

2. Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

a. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    DPRD Provinsi, Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
    
DPRD Kabupaten/Kota, Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/ kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

ref by: materipelajaransdn

Friday, July 14, 2017

PKN: Peran Indonesia Dalam Negara-Negara Asean

Pelajaran PKN tentang Peran Indonesia Dalam Negara-Negara Asean

PKN: Peran Indonesia Dalam Negara-Negara Asean
KTT X Gerakan Non Blok diselenggarakan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 1-6 September 1992 ketua Presiden Soeharto

Pelajaran untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) pelajaran tentang Peran Negara Indonesia dalam Negara-Negara ASEAN. Peran Indonesia dalam Negara-Negara ASEAN mepukana tugas belajar dan terdapat dalam mata pelajaran PKN untuk Kelas VI. 

Berikut ini penjelasan singkat mengenai Peran Indonesia dalam Negara-Negara ASEAN.

Indonesia adalah negara yang terbesar di Asia Tenggara. Indonesia juga mempunyai peranan penting di lingkungan negara-negara ASEAN. Peran Indonesia dalam lingkungan negara-negara ASEAN, seperti berikut ini.

1. Pemrakarsa Berdirinya ASEAN

Jumlah negara anggota ASEAN sekarang ini ada sepuluh negara. Dari sepuluh negara tersebut tidak semuanya berperan sebagai pendiri ASEAN. Pendiri ASEAN, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Negara anggota ASEAN yang tidak ikut sebagai pendiri, antara lain Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
 
Ketika akan membentuk ASEAN, Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik dalam pertemuan di Bangkok. Menteri Luar Negeri Adam Malik pula yang ikut menandatangani Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 yang menandai awal berdirinya ASEAN.

2. Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN

Sebagai negara anggota ASEAN, pemerintah Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara ASEAN. Pada bulan Oktober 2003, Bali menjadi tempat pertemuan kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN.
Pelajaran PKN tentang Peran Indonesia Dalam Negara-Negara Asean
3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja

Pada tahun 1970 di Kamboja terjadi kudeta. Pada waktu itu Kamboja dipimpin oleh Pangeran Norodom Sihanouk. Pada tanggal 18 Maret 1970 ketika Pangeran Norodom Sihanouk berada di luar negeri, keponakannya yang bernama Pangeran Sisowath Sirik Matak bersama Lo Nol melakukan kudeta atau perebutan kekuasaan. Sejak peristiwa tersebut terjadi perang saudara yang berlangsung lama dan berlarut-larut. Keadaan Kamboja menjadi porak poranda, rakyatnya sangat menderita.
 
Melihat kejadian yang berlarut-larut di Kamboja tersebut, Indonesia berusaha untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai atau berperang dengan cara mempertemukan mereka dalam suatu perundingan. Akhirnya, dibentuklah Jakarta Informal Meeting (JIM). Artinya, pertemuan tidak resmi yang diadakan di Jakarta tahun 1988.
 
Pertemuan di Jakarta dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Ali Alatas sebagai penengah di antara pihak-pihak yang bertikai. Dengan adanya pertemuan tersebut pihak-pihak yang bertikai bersepakat untuk melakukan perdamaian. Pertemuan di Jakarta itu kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya perundingan perdamaian di Paris, Prancis pada tahun 1989. 


Intip Berita