Monday, March 28, 2016

Apa Fungsi dan Definisi Lembaga Hukum

Fungsi Lembaga HukumDefini Lembaga Hukum
Contoh Contoh Lembaga Hukum 

http://tugas-belajar-anak-sd.blogspot.co.id/
 
Fungsi Lembaga Hukum
Ada beberapa fungsi lembaga hukum yaitu  : Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat : dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. 

Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil : seperti konsep hukum konstitusi negara.Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata. 

Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.


Definisi Lembaga Hukum
Hukum Lembaga~Dalam berbagai definisi yang dikeluarkan atau yang diungkapkan oleh para ahli memiliki dampak yang kompleks, salah satu dampak tersebut ialah sulitnya pendefinisian yang dilakukan serta sulitnya suatu definisi tersebut dapat diterima oleh kalangan umum.

Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

1. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum memuat segala aturan yang mengandung pertimbangan tentang kesusilaan yang secara umum ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta menjadi suatu pedoman tersendiri oleh pemegang kekuasaan.

2. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

3. Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum adalah segala peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang bertujuan menciptakan tata tertib di  masyaakat oleh sebab itu hukum harus ditaati.

4. S.M. Amin, S.H

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

5. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H

Hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan bagaimana tingkah laku manusi yang hidup didalam masyarakat dan peraturan tersebut resmi dibuat oleh suatu badan resmi, dan jika terjadi suatu pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Lembaga hukum yang dapat disebut dengan lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Peran hukum sendiri tak lain ialah mengatur segala sesuatu yang yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.


Contoh Contoh Lembaga Hukum di Indonesia

1. Komnas HAM

Lembaga ini berdiri di Indonesia dan memiliki posisi yang setaraf dengan lembaga negara lainnya. Lembaga ini membantu warga Negara Indonesia mendapatkan hak asasi mereka sesuai dengan asas Pancasila, UUD 1945 dan hak secara dunia melalui Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Komisi juga menjadi jembatan antara hukum Indonesia dengan warga Negara Indonesia yang memperjuangkan hak nya sebagai manusia. Misalnya hak pekerjaan, hak pendidikan, hak penghidupan yang layak dan hak-hak lain yang diatur lengkap dalam UUD 1945.

2. Komnas Perlindungan Anak

Komnas Ham (Komisi Nasional Perlindungan Anak) didirikan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988). Komnas Perlindungan Anak sama kedudukannya dengan Komnas HAm namun lebih memfokuskan pada masalah-masalah hukum yang menyangkut anak-anak. Fungsi Komisi untuk juga untuk memantau, mengawasi kebijakan negara yang dapat memberatkan anak dalam haknya sebagai warga Negara Indonensia. Komisi ini juga berfungsi sebagai mediator dalam kasus-kasus hukum yang menimpa anak-anak baik sebagai korban atau pelanggar hukum.

3. Komnas Perlindungan Perempuan

Perempuan di Indonesia sangat dilindungi. Itulah  fungsi Komnas perlindungan perempuan yang melindungi perempuan dari segala bentuk tindak kekerasan misalnya pelecehan seksual, kasus kekerasan perempuan dalam rumah tangga (KDRT) , kasus hak hidup sebagai perempuan misalnya fasilitas-fasilitas umum untuk perempuan dan sebagainya. Komisi ini sebagai mediator atau negosiator antara pemerintah dengan warga Negara perempuan dalam memperjuangkan hak warga negara mereka.

4. YLBHI

YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) merupakan lembaga di Indonesia yang menyediakan payung bantuan hukum bagi mereka yang terkena kasus hukum. Lembaga ini mengedepankan asas penegakan hak asasi manusia, demokrasi dan keadilan. Lembaga tersebut juga memperjuangkan upaya penegakan negara hukum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Dalam membantu kasus-kasus hukum, klien juga ikut terlibat sehingga  dapat menyelesaikan masalah hukum mereka secara mandiri tanpa bantuan pengacara. Kantor YLBHI tersebut di seluruh ibu kota setiap provinsi di Indonesia. Sehingga Anda bisa dengan mudah meminta bantuan YLBHI untuk menangani masalah hukum Anda.

5. LBH

Lembaga Bantuan Hukum ini merupakan lembaga yang tersebar di seluruh kota di Indonesia, posisinya hampir sama dengan YLBHI dan merupakan payung bantuan hukum untuk warga Negara Indonesia. LBH lebih memfokuskan bantuan mereka ke warga yang tidak mampu secara ekonomi, yang mengalami penggusuran lahan, kasus pekerja yang di PHK, serta pelanggaran Hak asasi manusia lainnya secara umum. LBH memiliki tujuan untuk mewujudkan tatanan hukum yang adil bagi setiap Negara berdasarkan asas hukum yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Selain lembaga-lembaga hukum di atas, juga masih banyak lembaga-lembaga lain yang memiliki misi menegakkan hukum di Indonesia. Biasanya berdiri dari bentuk LSM atau perkumpulan pakar hukum yang khusus menangani bantuan hukum di Indonesia.

demikian adik adik, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment

Intip Berita