Foto Illustrasi : Ujian Nasional (UN) |
JAKARTA- Ujian Nasional (UN) 2016 akan dilaksanakan pada 4 April. Untuk bisa mengikuti UN, terdapat beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi, di antaranya berada pada tahun terakhir di jenjang SMA atau sederajat dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari semester I hingga akhir.
Melansir dari laman Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Berdasarkan Buku Saku UN 2016 yang terdapat di laman tersebut, Siswa tak memiliki hak untuk mengikuti UN jika terjerat kasus hukum. Namun, hal tersebut bisa dilakukan sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi.
Pelaksanaan UN siswa yang terjerat kasus hukum akan dikoordinasikan antara dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan pelaksana, dan aparat hukum yang terkait.
Tak hanya siswa yang sedang terjerat kasus hukum, siswa-siswi yang sedang sakit dan berada dalam perawatan di rumah sakit juga masih bisa melakukan UN dengan berbagai teknis pelaksanaan.
Pertama, siswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai peserta UN. Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti ujian di rumah sakit, dengan koordinasi antara dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan pelaksana, dan rumah sakit.
Kedua, jika kondisi kesehatan siswa tak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya pulih, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di sekolah atau rumah sakit. Terakhir, jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN susulan, maka siswa dapat mengikuti UN perbaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pelaksanaan UN sendiri dilakukan dengan dua cara, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional-Paper Based Test (UN-PBT) atau tertulis. Menurut jadwal, UN-PBT utama akan dilaksanakan pada 4–6 April untuk SMA dan 4–7 April untuk SMK. Sedangkan UNBK utama dilaksanakan 4–7, 11–12 April untuk SMA, dan 13–16 April untuk SMK.
(Sikah/Pojoksatu)
0 komentar:
Post a Comment