Wednesday, March 1, 2017

Hukum Menyalami Orang Kafir

Bagaimana Hukum Menyalami Orang Kafir


Hukum Menyalami Orang Kafir
Foto Ilustrasi

Hukum Salam - Hukum Berjabat Tangan antar sesama umat Islam itu disunnahkan. Bahkan semua Ulama sepakat bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim bila bertemu dengan saudaranya yang Islam untuk bersalaman. Adapun dalil-dalilnya banyak sekali, dan salah satu diantaranya adalah. 

Dari Bara bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا

Artinya:

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud No. 5212, At Tirmidzi No. 2727, Ibnu Majah No. 3703)
BACA:
Sementara itu, Jika mereka memberi salam kepadamu dan mengulurkan tangannya untuk bersalaman, maka diperbolehkan untuk bersalaman dengan mereka. Tetapi jika kamu (orang muslim) yang memulai memberikan salam dan mengulurkan tangan kepada mereka, hal ini tidak diperbolehkan.

Ada Pertanyaan:
Jika orang-orang kafir menjulurkan tangannya untuk bersalaman, apakah kita harus menolak (untuk bersalaman)?

Jawaban:
Jika mereka memberi salam kepadamu dan mengulurkan tangannya untuk bersalaman, maka diperbolehkan untuk bersalaman dengan mereka. Tetapi jika kamu (orang muslim) yang memulai memberikan salam dan mengulurkan tangan kepada mereka, hal ini tidak diperbolehkan.



Demikian kiranya jawaban dari pertanyaan tentang hukum menyalami orang kafir. Semoga kita senantiasa dalam menuntut ilmu agama dan bertanya kepada guru-guru kita tentang hukum-hukum islam agar kita tidak tersesat dan selalu dalam lingdungan Allah SWT. Aminn..

sumber:  newsacehtoday.ml

0 komentar:

Post a Comment

Intip Berita